Kamis, 04 April 2013

MAKALAH DILEMA KONFLIK MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN



MAKALAH
DILEMA KONFLIK MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
“ Dugaan Kesalahan Pemberian obat pada pasien Hyperemesis”
Diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah KOMUNIKASI DALAM PRATIK KEBIDANAN.
Dibimbing oleh : Dra Kusbandiami MPsi

Oleh :

Cindy Ulziana. Puspita               (127000054)





PROGAM DIPLOMA III KEBIDANANAN
UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA
SURABAYA
2012-2013




KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb 
Puji dan syukur marilah kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas ridho dan karunia-Nya lah saya dapat menyelesaikan Makalah ETIKA ini dengan baik. 
Dalam penyusunan makalah ini saya banyak mengalami kesulitan dan kendala yang disebabkan oleh keterbatasan kemampuan, pengetahuan dan wawasan serta pola pikir saya. Namun berkat keinginan, keyakinan dan usaha yang sungguh-sungguh akhirnya semua hambatan itu dapat kami atasi.
Saya menyadari bahwa saya tidaklah sempurna dalam pembuatan makalah ini. Dengan demikian saya berharap dengan dibuatnya makalah ini dapat terpenuhi sebagai salah satu tugas dalam mata kuliah ETIKA ini dan dapat bermanfaat bagi pembaca lain.
Tidak lupa saya berterimakasih kepada rekan-rekan yang telah banyak membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
Dan tidak lupa pula saya berterima kasih kepada dosen pengajar mata kuliah Komunikasi dalam praktik kebidanan, Ibu  Dra Kusbandiami Mpd.








MARET 2013

      PENULIS



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR..............................................................................     ii
DAFTAR ISI...............................................................................................   iii
LATAR BELAKANG.................................................................................    1
PROBLEMATIK/RUMUSAN MASALAH................................................    2
PEMBAHASAN..........................................................................................    2
SOLUSI (PENYELESAIAN MASALAH).................................................      4
SARAN........................................................................................................    4
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................    5


A.           LATAR BELAKANG
Dalam praktik kebidanan seringkali bidan dihadapkan pada beberapa permasalahan yang dilematik, artinya dalam pengambilan keputusan yang sulit berkaitan dengan etik. Dilema muncul karena terbentuk pada komflik moral, pertentangan batin atau pertentangan antara nilai-nilai yang diyakinkan bidan dengan kenyataan yang ada.
Seorang pasien ibu hamil, datang ke BPS. Dia mengeluhkan mual muntah yang berlebihan sepanjang hari.  Bidan melakukan anamnese dan memeriksa ibu hamil tersebut. Ternyata didapati fakta bahwa ibu hamil tersebut mengalami hyperemesis. Lalu bidan tersebut memberi obat anti mual yang bernama pyranthiazid.
Dua minggu kemudian ibu hamil tersebut datang lagi dengan keluhan sakit di bagian perut, mual muntah berlebihan dan tak kunjung sembuh, dan sedikit pusing. Bidan melakukan pemeriksaan lagi dan bidan tersebut menyatakan bahwa kemungkinan ada masalah yang serius dalam kandungan, dan bidan tersebut tidak berani untuk menangani kasus ini.
Kemudian bidan itu merujuk ke dokter spesialis Obsentri dan Genekologi untuk diperiksa lebih lanjut bagaimana alternatif pengobatan selanjutnya. Dokter melakukan observasi dan pemeriksaan. Hasilnya, kandungan ibu tersebut lemah dan jika kehamilan ini dilanjutkan bisa bisa terjadi abortus spontan dan akan mengakibatkan kematian.  Ibu hamil tersebut syok mendengar pernyataan dokter tersebut. Dia bingung harus berbuat apa. Sisi lain dia mencintai anak dalam kandungan nya tetapi sisi lain suami nya ingin dia tetap bertahan hidup. Dengan berat hati Ibu hamil tersebut menggugurkan kandungan nya. Lalu ibu hamil itu menyalahkan bidan yang menangani sebelumnya. Dia berfikir bahwa bidan tersebut salah memberikan obat anti mual sehingga kandunganya lemah dan akhirnya di gugurkan.



Ibu hamil itu mengancam akan menuntut tindakan  bidan tersebut. semenjak kejadian itu masyarakat jadi enggan datang untuk berobat ke bidan tersebut. Bidan tersebut jadi merasa dikucilkan oleh masyarakat sekitar.


B.            PROBLEMATIK/RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana bidan menangani tuntutan dari pasiennya ?
2.      Bagaimana menurut hukum tindakan bidan patut disalahkan?
3.      Bagaimana cara bidan memperbaiki nama baiknya di masyarakat?

C.           PEMBAHASAN
Dalam profesi kebidan, seorang bidan dilindungi oleh organisasi-organisasi yang dapat membantu dan melindungi seseorang yang memiliki profesi bidan yang pada saat itu memiliki masalah yang dapat merusak moralnya.
Dengan adanya organisas-organisasi, seorang bidan tidak perlu taku dalam menghadapi kejadian yang menimpanya, apabila seorang bidan itu melakukan tindakan dengan benar. Begitu juga sebaliknya, apabila seorang bidan itu melakukan kesalahan yang memang sudah disengaja dan benar-benar melanggar hukum, dan kode etik kebidanan, eorang bidan tidak mampu dilindungi oleh suatu organisasi yang melindunginya, karena organisasi yang melindungi bidan itu tidak membela bidan yang melakukan kesalahan.
Kesalahan bidan yang memang disengaja itu, tidak dapat dibantu oleh organisasi karena semua kesalahan itu harus mampu dipertanggung jawabkan oleh bidan tersebut dan hal itu tidak menutup kemungkinan seorang bidan yang melakukan kesalahan yang disengaja akan menerima sanksi baik itu sanksi dari masyarakat ataupun hukum.


Sedangkan bidan yang tidak melakukan kesalahan karena tidak disengaja, maka tidak akan menerima sanksi yang cukup berat karena tidak akan menerima sanksi dari hukum tetapi hanya mendapat sanksi dari masyarakat.
Sanksi dari masyarakat itu sendiri diperoleh dari tuduhan dari masyarakat yang mengaraha pada perilaku atau tindakan pelayanan kebidanan yang diberikan. Tuduhan dari salah satu warga/masayarakat dapat menyebar dengan cepat dan luas karena informasi-informasi masyarakat lebih mudah sekali menyebar, terutama pada kalangan wanita yang suka membicarakan masalah-masalah masyarakat.
Maka  dari itu, seorang bidan tidak usah panik dalam menangani suatu tudahan yang memang tidak dilakukan oleh seorang bidan. Karena akan ada bantuan dari organisasi yang menaunginya untuk memberi pembelaan terhadap bidan yang bersangkutan.
Ilmu hukum dalam profesi kebidanan sangat penting, karena dengan adanya ilmu hukum itu seorang bidan mampu mebatasi tindakan-tindakan yang akan dilakukan, atau dengan kata lain seorang bidan tidak akan melanggar hukum. Karena apabila seorang bidan bergelut dengan hukum maka akan rendah harga dirinya di depan masyarakat.
Dari kejadian di atas itu, seorang bidan yang mengalami tuduhan dari masyarakat atas tindakan pelayanan kebidanan yang merugikan pasiennya padahal bidan tersebut tidak melakukan tindakan tersebut karena sengaja. Maka dari itu, bidan tersebut tidak akan dinyatakan bersalah dalam hukum, karena dalam masalah tersebut tidak ada unsur yang disengaja. Sehingga bidan tersebut bebas dari sanksi hukum, dan tidak akan ada pencabutan ijin praktik bidan, pencabutan SITB.





Dari kejadian diatas, seorang bidan mengalami sanksi dari masyarakat, dengan mengucilkan bidan itu. Maka untuk memperbaiki nama baiknya itu seorang bidan harus bertindak lebih baik dari sebelumnya, dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak dapat merusak nama baiknya. Selain itu, bidan juga dapat menjelaskan kejadian yang sebenarnya kepada masyarakat. Dengan hal itu, sedikit demi sedikit nama baiknya kembali seperti semula.

D.           SOLUSI
Seorang bidan yang memperoleh tuduhan dari pasien yang mengalami tekanan karena janinnya mengalami keguguran atau abortus, maka seorang bidan harus mampu menangani tuduhan tersebut dengan tenang dan tidak usah panik. Karena apabila bidan tersebut panik maka akan tambah dituduh oleh masyarakat.


E.            SARAN
1.           Perlu adanya pemantauan terhadap ibu hamil yang akan melakukan proses persalinan.
2.           Perlu adanya penyuluhan mengenai kesehatan ibu hamil dan bagaimana cara untuk menjaga kehamilan.







DAFTAR PUSTAKA
·                Wahyuningsih Heni Puji,  2008. Etika Profesi Kebidanan, Yogyakarta:Fitmayanan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar