MAKALAH ETIKA PROFESI
Mata Kuliah
ETIKA PROFESI DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
Dibimbing oleh : Dra Kusbandiami Mpd.
Oleh :
Cindy
Ulziana P (127000054)
PROGAM DIPLOMA III KEBIDANANAN
UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA
SURABAYA
2012-2013
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji dan syukur marilah kita panjatkan atas kehadirat
Allah SWT, karena atas ridho dan karunia-Nya lah saya dapat menyelesaikan Makalah ETIKA ini dengan baik.
Dalam penyusunan makalah ini saya banyak mengalami kesulitan dan kendala yang disebabkan
oleh keterbatasan kemampuan, pengetahuan dan wawasan serta pola pikir saya. Namun berkat keinginan, keyakinan dan usaha yang
sungguh-sungguh akhirnya semua hambatan itu dapat kami atasi.
Saya menyadari bahwa saya tidaklah sempurna dalam pembuatan makalah ini. Dengan
demikian saya
berharap dengan dibuatnya makalah ini dapat terpenuhi sebagai salah satu tugas
dalam mata kuliah ETIKA ini dan dapat bermanfaat bagi pembaca lain.
Tidak lupa saya berterimakasih kepada rekan-rekan yang telah banyak
membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
Dan tidak lupa pula saya berterima kasih kepada dosen pengajar mata kuliah
Komunikasi dalam praktik kebidanan, Ibu Dra
Kusbandiami Mpd.
MARET
2013
PENULIS
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
KATA
PENGANTAR.............................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................... iii
LATAR BELAKANG................................................................................. 1
PROBLEMATIK/RUMUSAN MASALAH................................................ 2
PEMBAHASAN.......................................................................................... 2
SOLUSI (PENYELESAIAN
MASALAH)................................................. 4
SARAN........................................................................................................ 4
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 5
A.
LATAR BELAKANG
Dalam praktik kebidanan seringkali
bidan dihadapkan pada beberapa permasalahan yang dilematik, artinya dalam
pengambilan keputusan yang sulit berkaitan dengan etik. Dilema muncul karena
terbentuk pada komflik moral, pertentangan batin atau pertentangan antara
nilai-nilai yang diyakinkan bidan dengan kenyataan yang ada.
Seorang
pasien ibu hamil, datang ke BPS. Dia mengeluhkan mual muntah yang berlebihan
sepanjang hari. Bidan melakukan anamnese
dan memeriksa ibu hamil tersebut. Ternyata didapati fakta bahwa ibu hamil
tersebut mengalami hyperemesis. Lalu bidan tersebut memberi obat anti mual yang
bernama pyranthiazid.
Dua
minggu kemudian ibu hamil tersebut datang lagi dengan keluhan sakit di bagian
perut, mual muntah berlebihan dan tak kunjung sembuh, dan sedikit pusing. Bidan
melakukan pemeriksaan lagi dan bidan tersebut menyatakan bahwa kemungkinan ada
masalah yang serius dalam kandungan, dan bidan tersebut tidak berani untuk
menangani kasus ini.
Kemudian
bidan itu merujuk ke dokter spesialis Obsentri dan Genekologi untuk diperiksa
lebih lanjut bagaimana alternatif pengobatan selanjutnya. Dokter melakukan
observasi dan pemeriksaan. Hasilnya, kandungan ibu tersebut lemah dan jika
kehamilan ini dilanjutkan bisa bisa terjadi abortus spontan dan akan
mengakibatkan kematian. Ibu hamil
tersebut syok mendengar pernyataan dokter tersebut. Dia bingung harus berbuat apa. Sisi lain dia mencintai
anak dalam kandungan nya tetapi sisi lain suami nya ingin dia tetap bertahan
hidup. Dengan berat hati Ibu hamil tersebut menggugurkan kandungan nya. Lalu
ibu hamil itu menyalahkan bidan yang menangani sebelumnya. Dia berfikir bahwa
bidan tersebut salah memberikan obat anti mual sehingga kandunganya lemah dan akhirnya di gugurkan.
Ibu
hamil itu mengancam akan menuntut tindakan
bidan tersebut. semenjak
kejadian itu masyarakat jadi enggan datang untuk berobat ke bidan tersebut.
Bidan tersebut jadi merasa dikucilkan oleh masyarakat sekitar.
B.
PROBLEMATIK/RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
bidan menangani tuntutan dari pasiennya ?
2. Bagaimana
menurut hukum tindakan bidan patut disalahkan?
3. Bagaimana
cara bidan memperbaiki nama baiknya di masyarakat?
C.
PEMBAHASAN
Dalam
profesi kebidan, seorang bidan dilindungi oleh organisasi-organisasi yang dapat
membantu dan melindungi seseorang yang memiliki profesi bidan yang pada saat
itu memiliki masalah yang dapat merusak moralnya.
Dengan
adanya organisas-organisasi, seorang bidan tidak perlu taku dalam menghadapi
kejadian yang menimpanya, apabila seorang bidan itu melakukan tindakan dengan
benar. Begitu juga sebaliknya, apabila seorang bidan itu melakukan kesalahan
yang memang sudah disengaja dan benar-benar melanggar hukum, dan kode etik
kebidanan, eorang bidan tidak mampu dilindungi oleh suatu organisasi yang
melindunginya, karena organisasi yang melindungi bidan itu tidak membela bidan
yang melakukan kesalahan.
Kesalahan
bidan yang memang disengaja itu, tidak dapat dibantu oleh organisasi karena
semua kesalahan itu harus mampu dipertanggung jawabkan oleh bidan tersebut dan
hal itu tidak menutup kemungkinan seorang bidan yang melakukan kesalahan yang
disengaja akan menerima sanksi baik itu sanksi dari masyarakat ataupun hukum.
Sedangkan
bidan yang tidak melakukan kesalahan karena tidak disengaja, maka tidak akan
menerima sanksi yang cukup berat karena tidak akan menerima sanksi dari hukum
tetapi hanya mendapat sanksi dari masyarakat.
Sanksi
dari masyarakat itu sendiri diperoleh dari tuduhan dari masyarakat yang
mengaraha pada perilaku atau tindakan pelayanan kebidanan yang diberikan.
Tuduhan dari salah satu warga/masayarakat dapat menyebar dengan cepat dan luas
karena informasi-informasi masyarakat lebih mudah sekali menyebar, terutama
pada kalangan wanita yang suka membicarakan masalah-masalah masyarakat.
Maka dari itu, seorang bidan tidak usah panik
dalam menangani suatu tudahan yang memang tidak dilakukan oleh seorang bidan.
Karena akan ada bantuan dari organisasi yang menaunginya untuk memberi
pembelaan terhadap bidan yang bersangkutan.
Ilmu
hukum dalam profesi kebidanan sangat penting, karena dengan adanya ilmu hukum
itu seorang bidan mampu mebatasi tindakan-tindakan yang akan dilakukan, atau
dengan kata lain seorang bidan tidak akan melanggar hukum. Karena apabila
seorang bidan bergelut dengan hukum maka akan rendah harga dirinya di depan
masyarakat.
Dari
kejadian di atas itu, seorang bidan yang mengalami tuduhan dari masyarakat atas
tindakan pelayanan kebidanan yang merugikan pasiennya padahal bidan tersebut
tidak melakukan tindakan tersebut karena sengaja. Maka dari itu, bidan tersebut
tidak akan dinyatakan bersalah dalam hukum, karena dalam masalah tersebut tidak
ada unsur yang disengaja. Sehingga bidan tersebut bebas dari sanksi hukum, dan
tidak akan ada pencabutan ijin praktik bidan, pencabutan SITB.
Dari
kejadian diatas, seorang bidan mengalami sanksi dari masyarakat, dengan
mengucilkan bidan itu. Maka untuk memperbaiki nama baiknya itu seorang bidan
harus bertindak lebih baik dari sebelumnya, dan melakukan tindakan-tindakan
yang tidak dapat merusak nama baiknya. Selain itu, bidan juga dapat menjelaskan
kejadian yang sebenarnya kepada masyarakat. Dengan hal itu, sedikit demi
sedikit nama baiknya kembali seperti semula.
D.
SOLUSI
Seorang
bidan yang memperoleh tuduhan dari pasien yang mengalami tekanan karena
janinnya mengalami keguguran atau abortus, maka seorang bidan harus mampu
menangani tuduhan tersebut dengan tenang dan tidak usah panik. Karena apabila
bidan tersebut panik maka akan tambah dituduh oleh masyarakat.
E.
SARAN
1.
Perlu adanya pemantauan
terhadap ibu hamil yang akan melakukan proses persalinan.
2.
Perlu adanya penyuluhan
mengenai kesehatan ibu hamil dan bagaimana cara untuk menjaga kehamilan.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Wahyuningsih
Heni Puji, 2008. Etika Profesi Kebidanan, Yogyakarta:Fitmayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar