MAKALAH
UPAYA PENCIPTAAN CLEAN GOVERNMENT
Diajukan
guna memenuhi tugas mata kuliah PENDIDIKAN PANCASILA.
Dibimbing
oleh : Drs.H. Atnuri,SH,Mpd dan Apri Irianto,SH,Mpd .
Oleh
:
1. Yashinta
Meo (127000052)
2. Anggarningrum.M.P (127000053)
3. Cindy Ulziana. P (127000054)
4. Ni Wayan
S.S (127000055)
5. Titin. A (127000056)
PROGAM
DIPLOMA III KEBIDANANAN
UNIVERSITAS
PGRI ADI BUANA
SURABAYA
2012-2013
MAKALAH
UPAYA PENCIPTAAN CLEAN GOVERNMENT
Diajukan
guna memenuhi tugas mata kuliah PENDIDIKAN PANCASILA.
Dibimbing
oleh : Drs.H. Atnuri,SH,Mpd dan Apri Irianto,SH,Mpd .
Oleh
:
1. Yashinta
Meo (127000052)
2. Anggarningrum.M.P (127000053)
3. Cindy Ulziana. P (127000054)
4. Ni Wayan
S.S (127000055)
5. Titin. A (127000056)
PROGAM
DIPLOMA III KEBIDANANAN
UNIVERSITAS
PGRI ADI BUANA
SURABAYA
2012-2013
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan bimbingannya kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Upaya Penciptaan Clean Government”.
Makalah
ini dibuat dalam rangka memenuhi mata kuliah Pancasila. Pada kesempatan ini
tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada anggota kelompok yang telah
berkerja sama dalam menyelesaikan makalah ini, semoga makalah ini bermanfaat
bagi kita semua khususnya di kalangan pendidikan.
Kami
menyadari bahwa makalah yang dibuat ini masih jauh dari sempurna, oleh karena
itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna memperbaiki makalah
selanjutnya.
Surabaya, 17 Desember
2012
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
1.
KATA PENGANTAR ………………………………………………………..ii
2.
DAFTAR ISI …………………………………………………………………iii
3.
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………..…1
1.2 Rumusan Masalah ……………………………………………………….2
1.3 Tujuan ……………………………………………………………….,,,,,.2
4. BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Clean Goverment dan Good
Governance ………………......3
2.2 Prinsip Clean Government ……………………………………………….3
2.3 Kendala-kendala dalam mewujudkan Clean Government ……………...5
2.4 Upaya pemerintah dalam mewujudkan Clean Government ………….…8
2.5 Pengaruh sistem politik terhadap upaya
penciptaan clean government…13
5. BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………………………………………………………….15
3.2 Saran ……………………………………………………………………15
6. DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………..16
Iii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menciptakan
tata pemerintahan yang bersih merupakan salah satu agenda penting dalam
pembangunan daerah. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata
pemerintahan yang baik, antara lain: keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas
dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi
masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan
fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan
langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem
ketatalaksanaan, kualitas sumber daya manusia aparatur dan system pengawasan
dan pemeriksaan yang efektif.
Pemerintahan
yang bersih dan berwibawa merupakan sebuah keniscayaan dari berlakunya
nilai-nilai demokrasi dan masyarakat madani pada level kekuasaan Negara.
Nilai-nilai masyarakat madani tidak hanya dikembangkan dalam masyarakat
(individu, keluarga, dan komunitas), tetapi juga harus dikembangkan pada level
Negara Sehingga sistem kenegaraan yang dibangun menjunjung tinggi nilai-nilai
demokrasi dalam perwujudan masyarakat madani, termasuk sistem pemerintahan yang
bersih dan berwibawa. Keduanya, kekuatan sipil (Masyarakat) dan Negara saling
mendukung dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia. Konsep
pemerintahan yang bersih identik dengan konsep Good Governance (pemerintahan
yang baik).
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dalam “Upaya Penciptaan Clean Goverment” adalah
sebagai berikut:
1. Apa yang di maksud dengan clean Government dan
Good Government?
2. Apa saja prinsip pemerintahan yang baik?
3. Apa kendala-kendala upaya penciptaan clean
government?
4. Bagaimana upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk
menciptakan Clean Goverment?
5. Bagaimana pengaruh system politik terhadap upaya
penciptaan clean government?
1.3 Tujuan
Tujuan Makalah dalam
““Upaya Penciptaan Clean Goverment” adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan Good
Governance dan clean good governance
2. Untuk mengetahui bagaimana prinsip dari good
governance dan clean governance
3. Untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan prinsip good
governance dan clean governance dalam sistem pemerintahan Negara
4. Untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan
pemeintah untuk mewujudkan Celan Government
5. Untuk mengetaui apa saja kendala-kendala dalam
mewujudkan Clean Goverment
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Clean Government
dan Good Governance
Kata governance berasal dari kata to govern (yang
berbeda makna dengan to command atau to order). Governance berbeda dengan government yang artinya
pemerintahan. Karena government hanyalah satu bagian dari governance. Bila
pemerintahan adalah sebuah infrastruktur, maka governance juga bicara tentang
suprastrukturnya. Banyak sekali definisi tentang good governance.
Good
and clean governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan
tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhiurusan
public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam khidupan sehari-hari.Di Indonesia, good governance dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang baik,bersih, dan berwibawa. Maksudnya baik yaitu
pemerintahan negara yang berkaitan dengansumber social, budaya, politik, serta
ekonomi diatur sesuai dengan kekuasaan yang dilaksanakan
masyarakat. sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yangefektif,
efesien, transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Good
and clean governance dapat terwujud secara maksimal apabila unsur negara
danmasyarakat madani (yang di dalamnya terdapat sector swasta) saling terkait.
Syarat atau ketentuan agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik yaitu : bisa
bergerak secara sinergis,tidak saling berbenturan atau berlawanan dan mendapat
dukungan dari rakyat,pembangunan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam
hal biaya dan waktu.
2.2 Prinsip-prinsip Good Government dan
Clean Government
Prinsip 1 : Partisipasi
1 Mendorong setiap warga untuk mempergunakan
2 hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses
3 pengambilan keputusan, yang menyangkut
4 kepentingan masyarakat, baik secara langsung
5 maupun tidak langsung.
Prinsip 2 : Penegakan Hukum
1. Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil
2. bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung
3. tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang
4. hidup di masyarakat.
Prinsip 3 : Transparansi
1. Menciptakan kepercayaan timbal balik antara
2. pemerintah dan masyarakat melalui penyedian
3. informasi dan menjamin kemudahan didalam
4. memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Prinsip 4 : Kesetaraan
1. Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota
2. masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Prinsip 5 : Daya Tanggap
1. Meningkatkan kepekaan para penyelenggara
2. pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa
3. kecuali.
Prinsp 6 : Wawasan Kedepan
1. Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi
2. yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh
3. proses pembangunan, sehingga warga merasa
4. memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap
5. kemajuan daerahnya.
Prinsip 7 : Akuntabilitas
1. Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan
2. dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan
3. masyarakat luas.
Prinsip 8 : Pengawasan
1. Meningkatakan upaya pengawasan terhadap
2. penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
3. dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan
4. masyarakat luas.
Prinsip 9 : Efisiensi & Efektifitas
1. Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada
2. masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang
3. tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
Prinsip 10 : Profesionalisme
1. Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara
2. pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang
3. mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.
2.3. Kendala-kendala upaya
penciptaan clean
government
Ada beberapa keadaan
yang menyebabkan mengapa pemerintahan ini tidak bisa bersih. Beberapa hal itu
telah sangat dikenal oleh orang-orang yang akrab dengan dunia pemerintahan. Hal
yang paling banyak dijadikan kambing hitam dari terbentuknya pemerintahan yang
tidak bersih adalah bahwa para pemimpin sekarang ini banyak berasal dan
dibesarkan sistem yang tidak bersih juga. Sulit mendapatkan orang yang bersih
dari pemandian dengan air yang kotor. Kalaupun ia bersih, itu artinya ia telah
membersihkan diri dari air yang kotor tersebut.
Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme
Meskipun KKN adalah
problem klasik, faktanya tiga hal ini benar-benar mampu menggoyahkan sebuah
negara. Seseorang yang korupsi, artinya menambah daftar panjang penggembosan
uang negara. Jika orang ini diadili, ia tidak akan tinggal diam, ia akan berkoar untuk
menggiring “rekan-rekannya” agar senasib dengannya. Seseorang yang terbiasa
main kotor, tak akan mau terjerumus sendiri. Beda dengan orang yang biasa main
bersih. Ketika ia harus membela keadilan, ia berani menyimpan informasi yang
tidak boleh diketahui oleh orang-orang sembarangan. Prinsip dan karakternya
pasti kuat. Ia tak mudah goyah dengan uang yang hanya berjumlah tidak lebih
dari puluhan juta rupiah.
Pemimpin yang
berkarakter inikah yang belum ada atau pun masih sangat sedikit. Para petinggi
yang korup pasti akan mengorbankan bawahannya demi menutupi jejak dan pihak
yang di bawah akan menggencet staf di bawahnya pula. Artinya, kalau korupsi
ditumpas, berarti hampir seluruh pejabat yang menangani departemen tertentu
atau BUMN tertentu, akan terjerat. Artinya, harus ada pencopotan seluruh
pejabat. Pembersihan ini akan percuma jika tidak ada komitmen
yang sangat kuat bagi semua jajaran pejabat yang bersangkutan.
Begitu pula dengan
kolusi dan nepotisme. Sudah bukan hal rahasia lagi jika di negara kita, sebuah
perusahaan induk akan mengirimkan uang sebagai modal beberapa partai politik
ketika tiba masa pemilu. Tujuannya, jika salah satu partai menang, partai
tersebut akan terikat pada perusahaan tadi. Membalas jasanya dengan memberikan
deal-deal ekonomi demi kemajuan perusahaan tadi selama partai berkuasa,
misalnya deal pembukaan hutan untuk lahan kelapa sawit, pemenangan tender dalam
jumlah yang besar, dan seterusnya. Jika partai berkuasa
tidak menjamin hal ini atau mengkhianati janji di tengah jalan, perusahaan
induk tersebut sudah memiliki kartu truf dengan membongkar
kerjasama illegal perusahaan tadi dan partai berkuasa selama pemilu. Biasanya,
perusahaan induk ini memecah dananya ke dalam perusahaan-perusahaan anak mereka
atau kalau tidak mengganti sumbangan dana dengan diatasnamakan pada
perseorangan. Jumlah aslinya pasti melebihi jumlah maksimal dana yang berhak
diberikan (misalnya 5 miliar). Dengan demikian, tidak akan ada pemilu yang sah
dan tidak ada presiden atau DPR yang sah karena semuanya berbuat curang.
Kecurangan semua
orang yang ada dalam satu pemerintahan yang diharapkan bisa memberikan cahaya
pemerintahan yang bersih menjadi satu mimpi yang mungkin tak akan pernah
terwujud. Selalu saja ada rasa kurang percaya diri kalau tidak melakukan kolusi
atau korupsi. Mereka sangat takut menjadi miskin. Mereka mengira bahwa kalau
miskin, tidak akan dihormati oleh orang lagi. Padahal kehormatan itu bukan
sesuatu yang diraih dengan uang. Apalagi kalau uang itu bukan uang halal.
Kehormatan itu didapatkan dari keberkahan hidup yang ingin diraih. Menjadi
bersih walaupun harus miskin hingga mati akan mendatangkan kehormatan dan
penghargaan tersendiri dari orang lain.
Mental
Menimpakan Kesalahan
Orang boleh saja berkoar bahwa negara
kita sangat kental dengan budaya ketimuran yang penuh ramah-tamah dan sopan
santun. Tapi, budaya ini hanya ada di titik luar saja. Di titik dalam, semua
orang cenderung tega menjatuhkan orang lain demi citra diri atau menimpakan
kesalahan pada orang lain. Hal ini sangat berbahaya dalam pemerintahan. Semua
orang seakan bangga dan sangat senang kalau ada lawannya yang terjebak dalam
permainan mereka. Kesedihan dan kejatuhan orang itu seolah menjadi bagian dari
kebahagiaan dan kesenangan tersendiri. Bangsa ini berpoles keindahan luar, tetapi
menanam nanah kebobrokan dari dalam. Misalnya, klaim
keberhasilan akan dilakukan oleh semua pihak yang berpartisipasi, entah
presiden atau menteri. Tapi, jika dibalik, jika ada kegagalan, presiden akan
menyalahkan menteri dan menteri akan menyalahkan bawahannya. Dengan demikian,
tanggung-jawab bisa dihilangkan. jika tanggung-jawab saja
sudah dipermainkan, tentu semua hal juga bisa dimainkan.
2.4 Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam
menciptakan clean government
1. program penerapan kepemerintahan yang
baik
Program ini bertujuan untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih, responsif, bertanggungjawab dalam menyelenggarakan
pemerintahan dan pembangunan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Membangun pemahaman, penghayatan dan pelaksanaan
prinsip-prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, antara lain:
keterbukaan, kebertanggungjawaban atau akuntabilitas, dan ketaatan hukum, serta
membuka partisipasi publik seluas-luasnya pada semua kegiatan pembangunan; dan
2. Menerapkan nilai-nilai etika aparatur guna membangun
budaya kerja yang mendukung produktifitas kerja yang tinggi dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi penyelenggaraan negara khususnya dalam rangka pemberian
pelayanan umum kepada masyarakat.
2. program peningkatan pengawasan dan
akuntabilitas aparatur negara
Program ini bertujuan untuk
menyempurnakan dan mengefektifkan sistem pengawasan dan audit serta
sistem akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan aparatur negara yang
bersih, akuntabel, dan bebas KKN.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan
pengawasan dan audit internal, eksternal, dan pengawasan masyarakat;
2. Menata dan menyempurnakan kebijakan sistem, struktur kelembagaan
dan prosedur pengawasan yang independen, efektif, efisien, transparan dan
terakunkan;
3. Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan secara
hukum;
4. Meningkatkan koordinasi pengawasan yang lebih
komprehensif;
5. Mengembangkan penerapan pengawasan berbasis kinerja;
6. Mengembangkan tenaga pemeriksa yang profesional;
7. Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan mendorong
peningkatan implementasinya pada seluruh instansi;
8. Mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi APFP dan
perbaikan kualitas informasi hasil pengawasan; serta
9. Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan temuan hasil
pengawasan.
3. program penataan kelembagaan dan
ketatalaksanaan
Program
ini bertujuan untuk menata dan menyempurnakan sistem organisasi dan
manajemen pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan
kabupaten/kota agar lebih proporsional, efisien dan efektif.
Kegiatan pokok yang
dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Menyempurnakan sistem kelembagaan yang efektif, ramping,
fleksibel berdasarkan prinsip good governance;
2. Menyempurnakan sistem administrasi negara untuk menjaga
keutuhan NKRI dan mempercepat proses desentralisasi;
3. Menyempurnakan struktur jabatan negara dan jabatan
negeri;
4. Menyempurnakan tata laksana dan hubungan kerja antar
lembaga di pusat dan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota;
serta
5. Menciptakan sistem administrasi pendukung dan kearsipan
yang efektif dan efisien.
4. program
pengelolaan sumber daya manusia aparatur
Program ini bertujuan untuk
meningkatkan sistem pengelolaan dan kapasitas sumber daya manusia aparatur
sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas kepemerintahan dan
pembangunan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Menata kembali sumber daya manusia aparatur sesuai dengan
kebutuhan akan jumlah dan kompetensi, serta perbaikan distribusi PNS;
2. Menyempurnakan sistem manajemen pengelolaan sumber daya
manusia aparatur terutama pada sistem karier dan remunerasi;
3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur
dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya;
4. Menyempurnakan sistem dan kualitas materi penyelenggaraan
diklat PNS;
5. Menyiapkan dan menyempurnakan berbagai peraturan dan
kebijakan manajemen kepegawaian; serta
6. Mengembangkan profesionalisme pegawai negeri melalui
penyempurnaan aturan etika dan mekanisme penegakan hukum disiplin lainnya.
5. program
peningkatan kualitas pelayanan publik
Program ini bertujuan untuk
mengembangkan manajemen dan penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat
secara bermutu, akuntabel, mudah, murah, cepat, patut dan adil kepada seluruh
masyarakat guna menujang kepentingan masyarakat dan kemudahan kegiatan usaha,
serta mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Mmeningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan
berdasarkan pada prinsip cepat, pasti, mudah, murah, patut dan adil;
2. Mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good
governance dalam setiap proses pemberian pelayanan publik khususnya
dalam rangka mendukung penerimaan keuangan negara seperti perpajakan,
kepabeanan, dan penanaman modal;
3. Meningkatkan upaya untuk menghilangkan hambatan terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik melalui deregulasi, debirokratisasi, dan
privatisasi;
4. Meningkatkan penerapan sistem merit dalam pelayanan;
5. Melaksanakan pemantapan koordinasi pembinaan pelayanan
publik dan pengembangan kualitas aparat pelayanan publik;
6. Meningkatkan optimalisasi pemanfaatan teknologi
infromasi dalam pelayanan publik;
7. Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat;
8. Mengembangkan partisipasi masyarakat di wilayah
kabupaten dan kota dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik melalui
mekanisme dialog dan musyawarah terbuka dengan komunitas penduduk di
masing-masing wilayah; serta
9. Mengembangkan mekanisme pelaporan berkala capaian
kinerja penyelenggaraan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada
publik.
6 Program
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara
Program ini bertujuan untuk
mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintahan secara lebih efisien
dan efektif serta terpadu.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung
pelayanan;
2. Meningkatkan fasilitas pelayanan umum dan operasional
termasuk pengadaan, perbaikan dan perawatan gedung dan peralatan; serta
3. Peremajaan dan pemeliharaan transportasi dinas
operasional untuk mendukung mobilitas, ketepatan dan kecepatan operasional
pelayanan umum.
7. program
penyelenggaraan pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara
lain meliputi:
1. Menyediakan fasilitas kebutuhan kerja pimpinan;
2. Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kantor
kenegaraan dan kepemerintahan seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja
perjalanan, belanja modal, dan belanja lainnya;
3. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi rencana dan
program kerja kementerian dan lembaga;
4. Mengembangkan sistem, prosedur dan standarisasi
administrasi pendukung pelayanan; serta
5. Meningkatkan fungsi manajemen yang efisien dan efektif.
Melaksanakan clean
government Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih
berdasarkan prinsip-prinsip pokok and clean governance, setidaknya dapat
dilakukan melalui prioritasprogram:
(a) penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan,
(b) kemandirian lembaga peradian,
(c) profesionalitas dan integritas aparatur pemerinrtah,
(d) penguatan partisipasi masyarakatmadani, dan
(e) peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.
(a) penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan,
(b) kemandirian lembaga peradian,
(c) profesionalitas dan integritas aparatur pemerinrtah,
(d) penguatan partisipasi masyarakatmadani, dan
(e) peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.
Dengan pelaksanaan otonomi daerah,
pencapaian tingkat kesejahteran dapat diwujudkan secara lebih tepat yang pada
akhirnya akan mendorong kemandirian masyarakat.
2.5 Pengaruh sistem politik terhadap upaya penciptaan
clean government
Pemerintahan
yang bersih ditentukan oleh berfungsinya sistem politik yang baik, terutama
mekanisme pengawasannya yang “efektif” dengan kemungkinan dikenakannya sanksi.
Ini meliputi semua cabang pemerintahab, system hukum dengan enforcement-nya,
system kepartaian, system pemilunya, dsb. Timbulnya monopoli dan
praktek-praktek KKN terutama disebabkan oleh lumpuhnya pengawasan.
Pemerintahan
bersih adalah pemerintahan yang penyelenggaraannya terbebas dari praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebagian besar perilaku tak bersih itu
merupakan variasi transaksi pertukaran dalam praktik sistem politik, di mana
pejabat mendapatkan keuntungan secara khusus karena setuju untuk melakukan atau
membatalkan tindakan yang ditunjukkan sebagai imbalan atau kompensasi yang
ditentukan. Itu menimbulkan perilaku korup, seperti suap, pemerasan, jual-beli
berdasarkan preferensi, kolusi, nepotisme, penipuan, dan uang panas.
Karena itu, upaya menciptakan
pemerintahan bersih, bukan hanya ditegakkan melalui tindakan-tindakan hukum,
juga membutuhkan langkah-langkah yang jelas dalam politik dan administrasi, di
samping redefinition of morality.
Pemerintahan
bersih membutuhkan sumber daya yang berkualitas yang akan berperan secara
sistematik menyiapkan kepemimpinan politik yang kuat. Hal ini berkaitan dengan
bagaimana kemampuan dan strategi sumber daya politik dalam mengantisipasi
permasalahan masyarakat. Kualitasnya akan dapat dicermati dari kemampuannya di
dalam memproses informasi-informasi menjadi serangkaian kebijakan, penjelasan
dan ramalan politik, yang dalam gilirannya akan membentuk dinamika bagi
perluasan partisipasi, pengembangan program-program, sikap politik dan
kebijakan di lembaga legislatif. Dengan strategi ini, maka sumber daya politik
akan mampu mengembangkan partainya berperan sebagai alat pengukur informasi
yang berkembang di tingkat publik.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Konsep
pemerintahan yang bersih identik dengan konsep Good Governance (pemerintahan
yang baik). Hambatan untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan baik bersumber
dari kegiatan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang sulit sekali untuk
diberantas, karena mental para pemimpin negeri ini yang kurang baik dan
didukung oleh lemahnya sistem hukum dan politik yang mengatur di Negara ini.
Walaupun berbagai usaha dari pemerintah sendiri untuk menciptakan pemerintahan
yang baik dan bersih dengan berpedoman pada prinsip pemerintahan yang baik dan
bersih, namun besarnya peluang untuk ber-KKN membuat upaya pemerintah tersebut
tak berhasil.
3.2 Saran
Diharapkan
adanya penegakan hukum dan politik yang tegas, sehingga memeperkecil peluang
para pemimpin negara untuk melakukan tindakan KKN yang dapat merusak dan
merugikan bangsa ini. Serta meningkatkan kesadaran para pemimpin untuk
bertindak jujur dan mengamalkan serta berpedoman pada sila-sila pada
pancasila sebagai janji luhur bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Dwiyanto, Agus. Mewujudkan Good
Governance Melalui Pelayana Publik. Gadjah Mada University Press. 2005
Kepri, Haluan.
2011. Membangun Pemerintahan yang Bersih. haluankepri.com/16029-membangun-pemerintahan-yang-bersih.html.
31 desember 2012
Ilham, Muhammad. 2009. Membangun
Pemerintahan yang Bersih : Perspektif Syari'ah. http://ilhamfadli.blogspot.com/MEMEBANGUN-PEMERINTAHAN
-yang-bersih.html. 31 Desember 2012
Arifin MT. 2004. Pemerintahan yang
Bersih. http://suaramerdeka.com/pancasila-makna
pemerinthn-yg-brsih.html. 31 Desember 2012
Affandy, Suhendar Ramadhan. 2012. Pemerintah
Yang Bersih Dan Berwibawa. http:// Pemerintah Yang Bersih Dan
Berwibawa _ syi'ar pengetahuan.html. 31 Desember 2012
Waskito, Wahyu, 2011, Tata Kelola
Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih. http:// Tata Kelola Pemerintahan Yang
Baik Dan Bersih. waskitozx.html. 31 desember 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar