Selasa, 05 Februari 2013

Upaya Penciptaan Clean Goverment



MAKALAH
UPAYA PENCIPTAAN CLEAN GOVERNMENT
Diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah PENDIDIKAN PANCASILA.
Dibimbing oleh : Drs.H. Atnuri,SH,Mpd dan Apri Irianto,SH,Mpd .


Oleh :
1.      Yashinta Meo                    (127000052)
2.      Anggarningrum.M.P         (127000053)
3.      Cindy Ulziana. P               (127000054)
4.      Ni Wayan S.S                    (127000055)
5.      Titin. A                              (127000056)



PROGAM DIPLOMA III KEBIDANANAN
UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA
SURABAYA
2012-2013




MAKALAH
UPAYA PENCIPTAAN CLEAN GOVERNMENT
Diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah PENDIDIKAN PANCASILA.
Dibimbing oleh : Drs.H. Atnuri,SH,Mpd dan Apri Irianto,SH,Mpd .


Oleh :
1.      Yashinta Meo                    (127000052)
2.      Anggarningrum.M.P         (127000053)
3.      Cindy Ulziana. P               (127000054)
4.      Ni Wayan S.S                    (127000055)
5.      Titin. A                               (127000056)


PROGAM DIPLOMA III KEBIDANANAN
UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA
SURABAYA
2012-2013
          i


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan  kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan bimbingannya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Upaya Penciptaan Clean Government”.
Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi mata kuliah Pancasila. Pada kesempatan ini tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada anggota kelompok yang telah berkerja sama dalam menyelesaikan makalah ini, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua khususnya di kalangan pendidikan.
Kami menyadari bahwa makalah yang dibuat ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna memperbaiki makalah selanjutnya.




Surabaya, 17 Desember 2012


Penyusun


ii


DAFTAR ISI

1. KATA PENGANTAR ………………………………………………………..ii
2. DAFTAR ISI …………………………………………………………………iii
3. BAB I PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang ………………………………………………………..…1
1.2         Rumusan Masalah ……………………………………………………….2
1.3         Tujuan ……………………………………………………………….,,,,,.2

4.      BAB II PEMBAHASAN
2.1        Pengertian Clean Goverment dan Good Governance ………………......3
2.2        Prinsip Clean Government ……………………………………………….3
2.3        Kendala-kendala dalam mewujudkan Clean Government ……………...5
2.4        Upaya pemerintah dalam mewujudkan Clean Government ………….…8
2.5    Pengaruh sistem politik terhadap upaya penciptaan clean government…13

5.      BAB III PENUTUP
3.1        Kesimpulan …………………………………………………………….15
3.2        Saran ……………………………………………………………………15
6.   DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………..16



Iii




BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

Menciptakan tata pemerintahan yang bersih merupakan salah satu agenda penting dalam pembangunan daerah. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain: keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan, kualitas sumber daya manusia aparatur dan system pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.
Pemerintahan yang bersih dan berwibawa merupakan sebuah keniscayaan dari berlakunya nilai-nilai demokrasi dan masyarakat madani pada level kekuasaan Negara. Nilai-nilai masyarakat madani tidak hanya dikembangkan dalam masyarakat (individu, keluarga, dan komunitas), tetapi juga harus dikembangkan pada level Negara Sehingga sistem kenegaraan yang dibangun menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam perwujudan masyarakat madani, termasuk sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Keduanya, kekuatan sipil (Masyarakat) dan Negara saling mendukung dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia. Konsep pemerintahan yang bersih identik dengan konsep Good Governance (pemerintahan yang baik).




1.2    Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam “Upaya Penciptaan Clean Goverment” adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang di maksud dengan clean Government dan Good Government?
2.      Apa saja prinsip pemerintahan yang baik?
3.      Apa kendala-kendala upaya penciptaan clean government?
4.      Bagaimana upaya-upaya yang telah dilakukan  pemerintah untuk menciptakan Clean Goverment?
5.      Bagaimana pengaruh system politik terhadap upaya penciptaan clean government?

1.3    Tujuan

Tujuan Makalah dalam ““Upaya Penciptaan Clean Goverment” adalah sebagai berikut:
1.        Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan Good Governance dan clean good governance
2.        Untuk mengetahui bagaimana prinsip dari good governance dan clean governance
3.        Untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan prinsip good governance dan clean governance dalam sistem pemerintahan Negara
4.        Untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan pemeintah untuk mewujudkan Celan Government
5.           Untuk mengetaui apa saja kendala-kendala dalam mewujudkan Clean Goverment









BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Pengertian Clean Government dan Good Governance
                                Kata governance berasal dari kata to govern (yang berbeda makna dengan to command atau to order). Governance berbeda dengan government yang artinya pemerintahan. Karena government hanyalah satu bagian dari governance. Bila pemerintahan adalah sebuah infrastruktur, maka governance juga bicara tentang suprastrukturnya. Banyak sekali definisi tentang good governance.
            Good and clean governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhiurusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam khidupan sehari-hari.Di Indonesia, good governance dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik,bersih, dan berwibawa. Maksudnya baik yaitu pemerintahan negara yang berkaitan dengansumber social, budaya, politik, serta ekonomi diatur sesuai dengan kekuasaan yang dilaksanakan masyarakat. sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yangefektif, efesien, transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Good and clean governance dapat terwujud secara maksimal apabila unsur negara danmasyarakat madani (yang di dalamnya terdapat sector swasta) saling terkait. Syarat atau ketentuan agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik yaitu : bisa bergerak secara sinergis,tidak saling berbenturan atau berlawanan dan mendapat dukungan dari rakyat,pembangunan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam hal biaya dan waktu.

2.2  Prinsip-prinsip  Good Government dan Clean Government

Prinsip 1 : Partisipasi
1        Mendorong setiap warga untuk mempergunakan
2        hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses
3        pengambilan keputusan, yang menyangkut
4        kepentingan masyarakat, baik secara langsung
5        maupun tidak langsung.

Prinsip 2 : Penegakan Hukum
1.      Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil
2.      bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung
3.      tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang
4.      hidup di masyarakat.

Prinsip 3 : Transparansi
1.      Menciptakan kepercayaan timbal balik antara
2.      pemerintah dan masyarakat melalui penyedian
3.      informasi dan menjamin kemudahan didalam
4.      memperoleh informasi yang akurat dan memadai.

Prinsip 4 : Kesetaraan
1.      Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota
2.      masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Prinsip 5 : Daya Tanggap
1.      Meningkatkan kepekaan para penyelenggara
2.      pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa
3.      kecuali.

Prinsp 6 : Wawasan Kedepan
1.      Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi
2.      yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh
3.      proses pembangunan, sehingga warga merasa
4.      memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap
5.      kemajuan daerahnya.

Prinsip 7 : Akuntabilitas
1.      Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan
2.      dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan
3.      masyarakat luas.


Prinsip 8 : Pengawasan
1.      Meningkatakan upaya pengawasan terhadap
2.      penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
3.      dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan
4.      masyarakat luas.

Prinsip 9 : Efisiensi & Efektifitas
1.      Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada
2.      masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang
3.      tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

Prinsip 10 : Profesionalisme
1.      Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara
2.      pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang
3.      mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.
2.3. Kendala-kendala upaya penciptaan clean government                                 
Ada beberapa keadaan yang menyebabkan mengapa pemerintahan ini tidak bisa bersih. Beberapa hal itu telah sangat dikenal oleh orang-orang yang akrab dengan dunia pemerintahan. Hal yang paling banyak dijadikan kambing hitam dari terbentuknya pemerintahan yang tidak bersih adalah bahwa para pemimpin sekarang ini banyak berasal dan dibesarkan sistem yang tidak bersih juga. Sulit mendapatkan orang yang bersih dari pemandian dengan air yang kotor. Kalaupun ia bersih, itu artinya ia telah membersihkan diri dari air yang kotor tersebut.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Meskipun KKN adalah problem klasik, faktanya tiga hal ini benar-benar mampu menggoyahkan sebuah negara. Seseorang yang korupsi, artinya menambah daftar panjang penggembosan uang negara. Jika orang ini diadili, ia tidak akan tinggal diam, ia akan berkoar untuk menggiring “rekan-rekannya” agar senasib dengannya. Seseorang yang terbiasa main kotor, tak akan mau terjerumus sendiri. Beda dengan orang yang biasa main bersih. Ketika ia harus membela keadilan, ia berani menyimpan informasi yang tidak boleh diketahui oleh orang-orang sembarangan. Prinsip dan karakternya pasti kuat. Ia tak mudah goyah dengan uang yang hanya berjumlah tidak lebih dari puluhan juta rupiah.
Pemimpin yang berkarakter inikah yang belum ada atau pun masih sangat sedikit. Para petinggi yang korup pasti akan mengorbankan bawahannya demi menutupi jejak dan pihak yang di bawah akan menggencet staf di bawahnya pula. Artinya, kalau korupsi ditumpas, berarti hampir seluruh pejabat yang menangani departemen tertentu atau BUMN tertentu, akan terjerat. Artinya, harus ada pencopotan seluruh pejabat. Pembersihan ini akan percuma jika tidak ada komitmen yang sangat kuat bagi semua jajaran pejabat yang bersangkutan.
Begitu pula dengan kolusi dan nepotisme. Sudah bukan hal rahasia lagi jika di negara kita, sebuah perusahaan induk akan mengirimkan uang sebagai modal beberapa partai politik ketika tiba masa pemilu. Tujuannya, jika salah satu partai menang, partai tersebut akan terikat pada perusahaan tadi. Membalas jasanya dengan memberikan deal-deal ekonomi demi kemajuan perusahaan tadi selama partai berkuasa, misalnya deal pembukaan hutan untuk lahan kelapa sawit, pemenangan tender dalam jumlah yang besar,  dan seterusnya. Jika partai berkuasa tidak menjamin hal ini atau mengkhianati janji di tengah jalan, perusahaan induk tersebut sudah memiliki kartu truf dengan membongkar kerjasama illegal perusahaan tadi dan partai berkuasa selama pemilu. Biasanya, perusahaan induk ini memecah dananya ke dalam perusahaan-perusahaan anak mereka atau kalau tidak mengganti sumbangan dana dengan diatasnamakan pada perseorangan. Jumlah aslinya pasti melebihi jumlah maksimal dana yang berhak diberikan (misalnya 5 miliar). Dengan demikian, tidak akan ada pemilu yang sah dan tidak ada presiden atau DPR yang sah karena semuanya berbuat curang.
Kecurangan semua orang yang ada dalam satu pemerintahan yang diharapkan bisa memberikan cahaya pemerintahan yang bersih menjadi satu mimpi yang mungkin tak akan pernah terwujud. Selalu saja ada rasa kurang percaya diri kalau tidak melakukan kolusi atau korupsi. Mereka sangat takut menjadi miskin. Mereka mengira bahwa kalau miskin, tidak akan dihormati oleh orang lagi. Padahal kehormatan itu bukan sesuatu yang diraih dengan uang. Apalagi kalau uang itu bukan uang halal. Kehormatan itu didapatkan dari keberkahan hidup yang ingin diraih. Menjadi bersih walaupun harus miskin hingga mati akan mendatangkan kehormatan dan penghargaan tersendiri dari orang lain.
Mental Menimpakan Kesalahan
Orang boleh saja berkoar bahwa negara kita sangat kental dengan budaya ketimuran yang penuh ramah-tamah dan sopan santun. Tapi, budaya ini hanya ada di titik luar saja. Di titik dalam, semua orang cenderung tega menjatuhkan orang lain demi citra diri atau menimpakan kesalahan pada orang lain. Hal ini sangat berbahaya dalam pemerintahan. Semua orang seakan bangga dan sangat senang kalau ada lawannya yang terjebak dalam permainan mereka. Kesedihan dan kejatuhan orang itu seolah menjadi bagian dari kebahagiaan dan kesenangan tersendiri. Bangsa ini berpoles keindahan luar, tetapi menanam nanah kebobrokan dari dalam. Misalnya, klaim keberhasilan akan dilakukan oleh semua pihak yang berpartisipasi, entah presiden atau menteri. Tapi, jika dibalik, jika ada kegagalan, presiden akan menyalahkan menteri dan menteri akan menyalahkan bawahannya. Dengan demikian, tanggung-jawab bisa dihilangkan. jika tanggung-jawab saja sudah dipermainkan, tentu semua hal juga bisa dimainkan.

2.4     Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menciptakan clean government
1.      program penerapan kepemerintahan yang baik

      Program ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, responsif, bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.

      Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Membangun pemahaman, penghayatan dan pelaksanaan prinsip-prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, antara lain: keterbukaan, kebertanggungjawaban atau akuntabilitas, dan ketaatan hukum, serta membuka partisipasi publik seluas-luasnya pada semua kegiatan pembangunan; dan
2.      Menerapkan nilai-nilai etika aparatur guna membangun budaya kerja yang mendukung produktifitas kerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan negara khususnya dalam rangka pemberian pelayanan umum kepada masyarakat.

2.   program peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara

      Program ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengefektifkan sistem pengawasan dan audit  serta sistem  akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN.

      Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan audit internal, eksternal, dan pengawasan masyarakat;
2.      Menata dan menyempurnakan kebijakan sistem, struktur kelembagaan dan prosedur pengawasan yang independen, efektif, efisien, transparan dan terakunkan;
3.      Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan secara hukum;
4.      Meningkatkan koordinasi pengawasan yang lebih komprehensif;
5.      Mengembangkan penerapan pengawasan berbasis kinerja;
6.      Mengembangkan tenaga pemeriksa yang profesional;
7.      Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan mendorong peningkatan implementasinya pada seluruh instansi;
8.      Mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi APFP dan perbaikan kualitas informasi hasil pengawasan; serta
9.      Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan temuan hasil pengawasan.





3.   program penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan

      Program ini bertujuan untuk menata dan menyempurnakan sistem  organisasi dan manajemen pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota agar lebih proporsional, efisien dan efektif.

      Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Menyempurnakan sistem kelembagaan yang efektif, ramping, fleksibel berdasarkan prinsip good governance;
2.      Menyempurnakan sistem administrasi negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan mempercepat proses desentralisasi;
3.      Menyempurnakan struktur jabatan negara dan jabatan negeri;
4.      Menyempurnakan tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga di pusat dan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota; serta
5.      Menciptakan sistem administrasi pendukung dan kearsipan yang efektif dan efisien.
                                   
4.   program pengelolaan sumber daya manusia aparatur

      Program ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan dan kapasitas sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas kepemerintahan dan pembangunan.

      Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Menata kembali sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan akan jumlah dan kompetensi, serta perbaikan distribusi PNS;
2.      Menyempurnakan sistem manajemen pengelolaan sumber daya manusia aparatur terutama pada sistem karier dan remunerasi;
3.      Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya;
4.      Menyempurnakan sistem dan kualitas materi penyelenggaraan diklat PNS;
5.      Menyiapkan dan menyempurnakan berbagai peraturan dan kebijakan manajemen kepegawaian; serta
6.      Mengembangkan profesionalisme pegawai negeri melalui penyempurnaan aturan etika dan mekanisme penegakan hukum disiplin lainnya.

5.   program peningkatan kualitas pelayanan publik

      Program ini bertujuan untuk mengembangkan manajemen dan penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat secara bermutu, akuntabel, mudah, murah, cepat, patut dan adil kepada seluruh masyarakat guna menujang kepentingan masyarakat dan kemudahan kegiatan usaha, serta mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
     
      Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Mmeningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat  dengan berdasarkan pada prinsip cepat, pasti, mudah, murah, patut dan adil;
2.      Mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam setiap proses pemberian pelayanan publik khususnya dalam rangka mendukung penerimaan keuangan negara seperti perpajakan, kepabeanan, dan penanaman modal;
3.      Meningkatkan upaya untuk menghilangkan hambatan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui deregulasi, debirokratisasi, dan privatisasi;
4.      Meningkatkan penerapan sistem merit dalam pelayanan;
5.      Melaksanakan pemantapan koordinasi pembinaan pelayanan publik dan pengembangan kualitas aparat pelayanan publik;
6.      Meningkatkan optimalisasi pemanfaatan teknologi infromasi dalam pelayanan publik;
7.      Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat;
8.      Mengembangkan partisipasi masyarakat di wilayah kabupaten dan kota dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik melalui mekanisme dialog dan musyawarah terbuka dengan komunitas penduduk di masing-masing wilayah; serta
9.      Mengembangkan mekanisme pelaporan berkala capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada publik.  

6    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara

       Program ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintahan secara lebih efisien dan efektif serta terpadu.

      Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung pelayanan;
2.      Meningkatkan fasilitas pelayanan umum dan operasional termasuk pengadaan, perbaikan dan perawatan gedung dan peralatan; serta
3.      Peremajaan dan pemeliharaan transportasi dinas operasional untuk mendukung mobilitas, ketepatan dan kecepatan operasional pelayanan umum.

7.   program penyelenggaraan pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan

      Program ini bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kepemerintahan.

      Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Menyediakan fasilitas kebutuhan kerja pimpinan;
2.      Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kantor kenegaraan dan kepemerintahan seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan, belanja modal, dan belanja lainnya;
3.      Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi rencana dan program kerja kementerian dan lembaga;
4.      Mengembangkan sistem, prosedur dan standarisasi administrasi pendukung pelayanan; serta
5.      Meningkatkan fungsi manajemen yang efisien dan efektif.

 Melaksanakan clean government Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui prioritasprogram:
(a) penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan,
(b) kemandirian lembaga peradian,
(c) profesionalitas dan integritas aparatur pemerinrtah,
(d) penguatan partisipasi masyarakatmadani, dan
(e) peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.

Dengan pelaksanaan otonomi daerah, pencapaian tingkat kesejahteran dapat diwujudkan secara lebih tepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirian masyarakat.

2.5     Pengaruh sistem politik terhadap upaya penciptaan clean government

                 Pemerintahan yang bersih ditentukan oleh berfungsinya sistem politik yang baik, terutama mekanisme pengawasannya yang “efektif” dengan kemungkinan dikenakannya sanksi. Ini meliputi semua cabang pemerintahab, system hukum dengan enforcement-nya, system kepartaian, system pemilunya, dsb. Timbulnya monopoli dan praktek-praktek KKN terutama disebabkan oleh lumpuhnya pengawasan.
                 Pemerintahan bersih adalah pemerintahan yang penyelenggaraannya terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebagian besar perilaku tak bersih itu merupakan variasi transaksi pertukaran dalam praktik sistem politik, di mana pejabat mendapatkan keuntungan secara khusus karena setuju untuk melakukan atau membatalkan tindakan yang ditunjukkan sebagai imbalan atau kompensasi yang ditentukan. Itu menimbulkan perilaku korup, seperti suap, pemerasan, jual-beli berdasarkan preferensi, kolusi, nepotisme, penipuan, dan uang panas.
Karena itu, upaya menciptakan pemerintahan bersih, bukan hanya ditegakkan melalui tindakan-tindakan hukum, juga membutuhkan langkah-langkah yang jelas dalam politik dan administrasi, di samping redefinition of morality.
                 Pemerintahan bersih membutuhkan sumber daya yang berkualitas yang akan berperan secara sistematik menyiapkan kepemimpinan politik yang kuat. Hal ini berkaitan dengan bagaimana kemampuan dan strategi sumber daya politik dalam mengantisipasi permasalahan masyarakat. Kualitasnya akan dapat dicermati dari kemampuannya di dalam memproses informasi-informasi menjadi serangkaian kebijakan, penjelasan dan ramalan politik, yang dalam gilirannya akan membentuk dinamika bagi perluasan partisipasi, pengembangan program-program, sikap politik dan kebijakan di lembaga legislatif. Dengan strategi ini, maka sumber daya politik akan mampu mengembangkan partainya berperan sebagai alat pengukur informasi yang berkembang di tingkat publik.


















BAB III
PENUTUP



3.1  Kesimpulan

Konsep pemerintahan yang bersih identik dengan konsep Good Governance (pemerintahan yang baik). Hambatan untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan baik bersumber dari kegiatan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang sulit sekali untuk diberantas, karena mental para pemimpin negeri ini yang kurang baik dan didukung oleh lemahnya sistem hukum dan politik yang mengatur di Negara ini. Walaupun berbagai usaha dari pemerintah sendiri untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dengan berpedoman pada prinsip pemerintahan yang baik dan bersih, namun besarnya peluang untuk ber-KKN membuat upaya pemerintah tersebut tak berhasil.  

3.2 Saran
Diharapkan adanya penegakan hukum dan politik yang tegas, sehingga memeperkecil peluang para pemimpin negara untuk melakukan tindakan KKN yang dapat merusak dan merugikan bangsa ini. Serta meningkatkan kesadaran para pemimpin untuk bertindak jujur dan mengamalkan serta berpedoman pada  sila-sila pada pancasila sebagai janji luhur bangsa.





DAFTAR PUSTAKA

Dwiyanto, Agus. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayana Publik. Gadjah Mada University Press. 2005
Kepri, Haluan. 2011. Membangun Pemerintahan yang Bersih. haluankepri.com/16029-membangun-pemerintahan-yang-bersih.html. 31 desember 2012
Arifin MT. 2004. Pemerintahan yang Bersih. http://suaramerdeka.com/pancasila-makna pemerinthn-yg-brsih.html. 31 Desember 2012
Affandy, Suhendar Ramadhan. 2012. Pemerintah Yang Bersih Dan Berwibawa. http:// Pemerintah Yang Bersih Dan Berwibawa _ syi'ar pengetahuan.html. 31 Desember 2012
Waskito, Wahyu, 2011, Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih. http:// Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih. waskitozx.html. 31 desember 2012










Tidak ada komentar:

Posting Komentar