MAKALAH
PANDANGAN AGAMA
HINDU TENTANG MINUMAN KERAS
Diajukan
guna memenuhi tugas mata kuliah AGAMA HINDU.
Dibimbing oleh : Drs. Anak Agung Gede
Agung Ramayadnya ST
Oleh :
Cindy Ulziana. P (127000054)
PROGAM DIPLOMA III KEBIDANANAN
UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA
SURABAYA
2012-2013
I
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
berkat dan bimbingannya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pandangan hindu tentang minuman keras”.
Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi mata kuliah
Agama hindu. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua khususnya di
kalangan pendidikan.
Saya menyadari bahwa makalah yang dibuat ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang
membangun guna memperbaiki makalah selanjutnya.
Surabaya, 22 Januari 2013
Penyusun
Ii
DAFTAR
ISI
1. KATA PENGANTAR ………………………………………………………..................ii
2. DAFTAR ISI …………………………………………………………..............………..iii
3.
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ……………………………………………............…………..…1
1.2
Rumusan Masalah ……………………………………………...........………….1
1.3
Tujuan …………………………………………………………...........…….......1
4.
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
minuman keras………………........................................................2
2.2
Dampak dari penggunaan
minuman keras …………………………………....….2
2.3
Bagaimana pendapat agama hindu tentang minuman keras………......................3
2.4
Bagaimana cara untuk menjaga diri dari pengaruh minuman
keras.................….4
5. BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan ………………………………………………………...........…....….5
3.2
Saran ………………………………………………………………..........……....5
6.
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………........…….....6
Iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Minuman
keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang bila dikonsumsi secara
berlebihan dan terus-menerus dapat merugikan dan membahayakan jasmani, rohani
maupun bagi kepentingan perilaku dan cara berfikir kejiwaan sehingga akibat
lebih lanjut akan mempengaruhi kehidupan keluarga dan hubungan dengan
masyarakat sekitar (Wresniwiro, 1996). Alkohol merupakan zat psikoaktif yang
bersifat adiksi atau adiktif. Zat psikoaktif adalah golongan zat yang bekerja
secara selektif, terutama pada otak, sehingga dapat menimbulkan perubahan pada
perilaku, emosi, kognitif, persepsi dan kesadaran seseorang dan lain-lain.
Sedangkan adiksi atau adiktif adalah suatu bahan atau zat yang apabila
digunakan dapat menimbulkan kecanduan atau ketergantungan.
Jadi alkohol adalah suatu zat yang bekerja secara selektif, terutama pada otak, sehingga dapat menimbulkan perubahan pada perilaku, emosi, kognitif, persepsi dan kesadaran seseorang yang apabila digunakan dapat menimbulkan kecanduan atau ketergantungan Penyalahgunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di dunia remaja dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ketahun, yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalankenakalan, perkelahian, munculnya geng-geng remaja, perbuatan asusila, dan maraknya premanisme pada kalangan remaja.
Jadi alkohol adalah suatu zat yang bekerja secara selektif, terutama pada otak, sehingga dapat menimbulkan perubahan pada perilaku, emosi, kognitif, persepsi dan kesadaran seseorang yang apabila digunakan dapat menimbulkan kecanduan atau ketergantungan Penyalahgunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di dunia remaja dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ketahun, yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalankenakalan, perkelahian, munculnya geng-geng remaja, perbuatan asusila, dan maraknya premanisme pada kalangan remaja.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam “Pandangan
agama hindu tentang narkoba” adalah sebagai berikut:
1. Apa yang di maksud dengan minuman
keras?
2. Apa dampak dari penggunaan minuman
keras?
3. Bagaimana pendapat agama hindu
tentang minuman keras?
4. Bagaimana cara untuk mengurangi
penyebaran minuman keras di masyarakat?
1.3 Tujuan
Tujuan Makalah dalam “Pandangan agama hindu tentang narkoba” adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui apakah
yang dimaksud dengan minuman keras
2.
Untuk mengetahui Apa dampak dari penggunaan minuman
keras
3.
Untuk mengetahui
Bagaimana pendapat
agama hindu tentang minuman keras
4.
Untuk mengetahui Bagaimana cara untuk mengurangi
penyebaran minuman keras di masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Narkoba
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol
adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan
penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi
ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia
tertentu.
Minuman
keras juga dapat di artikan sebagai jenis minuman yang memabukan, sehingga
dengan meminumnya menjadi hilang kesadarannya,yang termasuk minuman keras
seperti arak (khamar) minuman yang banyak mengandung alcohol, seperti wine,
whisky brandy, sampagne, malaga dan lain-lain, selain itu juga ada benda padat
yang bisa memabukkan seperti ganja, morfin, candu, pil BK, nipan, magadon, dan
lain-lain atau biasa yang disebut dengan narkoba dan lain-lain sama termasuk
kategori minuman keras.
2.2
Dampak dari penggunaan narkoba
1. Gangguan Fisik : meminum minuman beralkohol banyak, akan menimbulkan
kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung, otot syaraf,
mengganggu metabolisme tubuh, membuat penis menjadi cacat, impoten serta
gangguan seks lainnya
2. Gangguan Jiwa : dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga
menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan
gangguan jiwa tertentu.
3. Gangguan Kamtibmas: perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan
perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri
sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol
akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral
yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.
2
2.3. Pandangan agam hindu tentang minuman keras
Dalam pandangan agama hindu terhadap penyalahgunaan
miras tergolong dosa besar. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam slokantara,
sloka 16:
“brahma wadah sulapanan, suwarna steyarnewa,
buwarwadho mohaoalakamacyatew”
Artinya:
Membunuh brahmana, meminum – minuman keras, mencuri
emas, memperkosa gadis perawan dan membunuh guru ini dinamai dosa besar.
Selain itu agama hindu juga melarang umatnya melakukan
5 M, yaitu:
- Maling
: mencuri,
- Minum
: minum – minuman keras yang berakohol,
- Main
: berjudi,
- Madon
: berzinah,
- Madat
: penyalahgunaan narkoba.
Jika kita dapat menghindarkan diri dari kelima hal
tersebut diatas niscaya kita akan menemukan kedamaian, kesehatan dan
kebahagian. Beberapa kitab suci yang memuat tentang pandangan agama hindu
terhadap narkoba dan miras adalah:
- a.
Saracamuscaya, sloka 256:
Janganlah hendaknya mengambil barang orang lain, janganlah
meminum – minuman keras dan obat – obatan terlarang, melakukan pembunuhan,
berdusta karena itu akan menghalangi untuk menyatu dengan tuhan.
- b. Bhagawadgita III, 16:
“ Evam pravartitam cakram
Na nuvar tayatira yah
Aghayur indriyaramo
Mogham panta sajivati”
Artinya:
Ia yang tidak ikut memutar roda hidup ini selalu hidup
dalam dosa menikmati
kehendak hawa nafsunya adalah panta, ia hidup sia –sia menuruti kehendak nafsu
semata berarti mereka menuju kebahagian dan kedamaian yang semu. Dengan mencari
kenikmatan yang dilarang oleh ajaran agama seperti berfoya – foya, mengkonsumsi
minuman dan makan terlarang termasuk obat – obatan yang menganung zat adiktif
seperti narkoba dan miras.
3
- c.
Bhagawadgita VI, 17:
Yuktahora viharasya, yukta costasya karmasu,
yakta svapna vabodhasya yogo bhavati duhidaha.
Artinya :
Orang yang menghindarkan diri dari makan minum yang
berakohol dan narkoba, teratur dalam kebiasaan tidur, berekreasi dan bekerja
dapat menghilangkan segala rasa sakit material dengan berlatih sistim yoga.
- d.
Reg wedha VIII, 2.12:
Hrtsu pirasa yudhayante, durmandoso na suwayam
Artinya :
Para pecandu yang sedang mabuk akan berkelahi diantara
mereka dan menciptakan
keonaran.
Dengan demikian agama hindu memandang narkoba dan
miras sebagai barang haram, karena dapat merusak kesehatan baik jasmani
maupun rohani, juga merusak keseimbangan antar unsur dalam tubuh jasmani
manusia itu sendiri, selain itu narkoba dan miras juga dipandang sebagai
penghalang bagi manusia untuk dekat dengan Ida Sang Hyang Widi Wasa.
2.4
Cara
untuk menjaga diri dari pengaruh minuman keras
Pada prinsipnya hidup itu harus seimbang, yaitu
mematuhi berbagai kebutuhan fisik, sosial, mental dan spiritual. Untuk selalu
diingat adalah berbagai kegiatan yang perlu dilakukan sehari – hari agar
terhindar dari minuman keras adalah:
- Memegang
teguh norma – norma agama dan sosial kemasyarakatan,
- Melibatkan
diri dalam kegiatan keluarga, sosial kemasyarakatan dan keagamaan,
- Aktif
melakukan kegiatan hobi, rekreasi atau bermain dengan teman,
- Aktif
mengembangkan kemampuan diri dengan berbagai ketrampilan,
- Hadapi
persoalan hidup dengan tanpa rasa takut, panik atau stres, karena pasti
dapat terselesaikan dengan seiring berjalannya waktu,
- Percaya
bahwa hidup telah ada yang mengatur, kita hanya wajib menjalankan dengan
sebaik – baiknya,
- Jangan
mudah menerima sesuatu dari orang lain baik yang sudah dikenal maupun
orang yang belum dikenal.
4
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol
adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan
penurunan kesadaran.. Meminum minuman keras
dapat mengakibatkan Gangguan Fisik ,Gangguan Jiwa, Gangguan Kamtibmas.Dalam agama hindu melarang meminum minuman keras, hal ini tertulis dalam Saracamuscaya,
sloka 256:
“Janganlah hendaknya mengambil barang orang lain,
janganlah meminum – minuman keras dan obat – obatan terlarang, melakukan
pembunuhan, berdusta karena itu akan menghalangi untuk menyatu dengan tuhan.”
3.2 Saran
Diharapkan kedepannya nanti warga
Indonesia dapat berhenti meminum minuman keras karena minuman keras sudah
terbukti dapat merusak kesehatan. Minuman keras sebaiknya tidak digunakan oleh
masyarat luas. Minuman keras sumber kehancuran, jaga diri sendiri dan orang
disekitar anda dari bahaya minuman keras.
5
DAFTAR PUSTAKA
6
Makasih ya infonya dapat menambah pengetahuan kita semuanya
BalasHapusTepung sagu