Selasa, 05 Februari 2013

MAKALAH PANDANGAN AGAMA HINDU TENTANG MINUMAN KERAS


MAKALAH
PANDANGAN AGAMA HINDU TENTANG MINUMAN KERAS
Diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah AGAMA HINDU.
Dibimbing oleh : Drs. Anak Agung Gede Agung Ramayadnya ST




Oleh :
Cindy Ulziana. P               (127000054)







PROGAM DIPLOMA III KEBIDANANAN
UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA
SURABAYA
2012-2013



I

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan  kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan bimbingannya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pandangan hindu tentang minuman keras.
Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi mata kuliah Agama hindu. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua khususnya di kalangan pendidikan.
Saya menyadari bahwa makalah yang dibuat ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna memperbaiki makalah selanjutnya.




Surabaya, 22 Januari 2013




Penyusun




Ii
DAFTAR ISI

1. KATA PENGANTAR ………………………………………………………..................ii
2. DAFTAR ISI …………………………………………………………..............………..iii
3. BAB I PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang ……………………………………………............…………..…1
1.2         Rumusan Masalah ……………………………………………...........………….1
1.3         Tujuan …………………………………………………………...........…….......1

4.      BAB II PEMBAHASAN
2.1        Pengertian minuman keras………………........................................................2
2.2        Dampak dari penggunaan minuman keras …………………………………....….2
2.3        Bagaimana pendapat agama hindu tentang minuman keras………......................3
2.4        Bagaimana cara untuk menjaga diri dari pengaruh minuman keras..................4

5.      BAB III PENUTUP
3.1        Kesimpulan ………………………………………………………...............….5
3.2        Saran ………………………………………………………………..........……....5
6.   DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………........…….....6









Iii
BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang bila dikonsumsi secara berlebihan dan terus-menerus dapat merugikan dan membahayakan jasmani, rohani maupun bagi kepentingan perilaku dan cara berfikir kejiwaan sehingga akibat lebih lanjut akan mempengaruhi kehidupan keluarga dan hubungan dengan masyarakat sekitar (Wresniwiro, 1996). Alkohol merupakan zat psikoaktif yang bersifat adiksi atau adiktif. Zat psikoaktif adalah golongan zat yang bekerja secara selektif, terutama pada otak, sehingga dapat menimbulkan perubahan pada perilaku, emosi, kognitif, persepsi dan kesadaran seseorang dan lain-lain. Sedangkan adiksi atau adiktif adalah suatu bahan atau zat yang apabila digunakan dapat menimbulkan kecanduan atau ketergantungan.
Jadi alkohol adalah suatu zat yang bekerja secara selektif, terutama pada otak, sehingga dapat menimbulkan perubahan pada perilaku, emosi, kognitif, persepsi dan kesadaran seseorang yang apabila digunakan dapat menimbulkan kecanduan atau ketergantungan Penyalahgunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di dunia remaja dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ketahun, yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalankenakalan, perkelahian, munculnya geng-geng remaja, perbuatan asusila, dan maraknya premanisme pada kalangan remaja.

1.2    Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam “Pandangan agama hindu tentang narkoba” adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang di maksud dengan minuman keras?
2.      Apa dampak dari penggunaan minuman keras?
3.      Bagaimana pendapat agama hindu tentang minuman keras?
4.      Bagaimana cara untuk mengurangi penyebaran minuman keras di masyarakat?

1.3    Tujuan
Tujuan Makalah dalam “Pandangan agama hindu tentang narkoba” adalah sebagai berikut:
1.        Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan minuman keras
2.        Untuk mengetahui Apa dampak dari penggunaan minuman keras
3.        Untuk mengetahui Bagaimana pendapat agama hindu tentang minuman keras
4.        Untuk mengetahui Bagaimana cara untuk mengurangi penyebaran minuman keras di masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Pengertian Narkoba
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.
Minuman keras juga dapat di artikan sebagai jenis minuman yang memabukan, sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadarannya,yang termasuk minuman keras seperti arak (khamar) minuman yang banyak mengandung alcohol, seperti wine, whisky brandy, sampagne, malaga dan lain-lain, selain itu juga ada benda padat yang bisa memabukkan seperti ganja, morfin, candu, pil BK, nipan, magadon, dan lain-lain atau biasa yang disebut dengan narkoba dan lain-lain sama termasuk kategori minuman keras.

2.2 Dampak dari penggunaan narkoba
1. Gangguan Fisik : meminum minuman beralkohol banyak, akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung, otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat penis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya
2. Gangguan Jiwa : dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
3. Gangguan Kamtibmas: perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.






2
2.3. Pandangan agam hindu tentang minuman keras
Dalam pandangan agama hindu terhadap penyalahgunaan miras tergolong dosa besar. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam slokantara, sloka 16:
brahma wadah sulapanan, suwarna steyarnewa, buwarwadho mohaoalakamacyatew”
Artinya:
Membunuh brahmana, meminum – minuman keras, mencuri emas, memperkosa gadis perawan dan membunuh guru ini dinamai dosa besar.
Selain itu agama hindu juga melarang umatnya melakukan 5 M, yaitu:
  1. Maling    : mencuri,
  2. Minum    : minum – minuman keras yang berakohol,
  3. Main       : berjudi,
  4. Madon    : berzinah,
  5. Madat     : penyalahgunaan narkoba.
Jika kita dapat menghindarkan diri dari kelima hal tersebut diatas niscaya kita akan menemukan kedamaian, kesehatan dan kebahagian. Beberapa kitab suci yang memuat tentang pandangan agama hindu terhadap narkoba dan miras adalah:
  1. a.  Saracamuscaya, sloka 256:
Janganlah hendaknya mengambil barang orang lain, janganlah meminum – minuman keras dan obat – obatan terlarang, melakukan pembunuhan, berdusta karena itu akan menghalangi untuk menyatu dengan tuhan.
  1. b.  Bhagawadgita III, 16:
“ Evam pravartitam cakram
   Na nuvar tayatira yah
  Aghayur indriyaramo
  Mogham panta sajivati”
Artinya:
Ia yang tidak ikut memutar roda hidup ini selalu hidup dalam dosa menikmati kehendak hawa nafsunya adalah panta, ia hidup sia –sia menuruti kehendak nafsu semata berarti mereka menuju kebahagian dan kedamaian yang semu. Dengan mencari kenikmatan yang dilarang oleh ajaran agama seperti berfoya – foya, mengkonsumsi minuman dan makan terlarang termasuk obat – obatan yang menganung zat adiktif seperti narkoba dan miras.

3
  1. c.   Bhagawadgita VI, 17:
Yuktahora  viharasya, yukta costasya karmasu, yakta svapna vabodhasya yogo bhavati duhidaha.

Artinya :
Orang yang menghindarkan diri dari makan minum yang berakohol dan narkoba, teratur dalam kebiasaan tidur, berekreasi dan bekerja dapat menghilangkan segala rasa sakit material dengan berlatih sistim yoga.
  1. d.  Reg wedha VIII, 2.12:
Hrtsu pirasa yudhayante, durmandoso na suwayam
Artinya :
Para pecandu yang sedang mabuk akan berkelahi diantara mereka dan menciptakan keonaran.
Dengan demikian agama hindu memandang narkoba dan miras sebagai barang haram, karena  dapat merusak kesehatan baik jasmani maupun rohani,  juga merusak keseimbangan antar unsur dalam tubuh jasmani manusia itu sendiri, selain itu narkoba dan miras juga dipandang sebagai penghalang bagi manusia untuk dekat dengan Ida Sang Hyang Widi Wasa.
                                                                                                                                   
2.4              Cara untuk menjaga diri dari pengaruh minuman keras
Pada prinsipnya hidup itu harus seimbang, yaitu mematuhi berbagai kebutuhan fisik, sosial, mental dan spiritual. Untuk selalu diingat adalah berbagai kegiatan yang perlu dilakukan sehari – hari agar terhindar dari minuman keras adalah:
  1. Memegang teguh norma – norma agama dan sosial kemasyarakatan,
  2. Melibatkan diri dalam kegiatan keluarga, sosial kemasyarakatan dan  keagamaan,
  3. Aktif melakukan kegiatan hobi, rekreasi atau bermain dengan teman,
  4. Aktif mengembangkan kemampuan diri dengan berbagai ketrampilan,
  5. Hadapi persoalan hidup dengan tanpa rasa takut, panik atau stres, karena pasti dapat terselesaikan dengan seiring berjalannya waktu,
  6. Percaya bahwa hidup telah ada yang mengatur, kita hanya wajib menjalankan dengan sebaik – baiknya,
  7. Jangan mudah menerima sesuatu dari orang lain baik yang sudah dikenal maupun orang yang belum dikenal.

4
BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran.. Meminum minuman keras dapat mengakibatkan Gangguan Fisik ,Gangguan Jiwa, Gangguan Kamtibmas.Dalam agama hindu melarang meminum minuman keras, hal ini tertulis dalam Saracamuscaya, sloka 256:
“Janganlah hendaknya mengambil barang orang lain, janganlah meminum – minuman keras dan obat – obatan terlarang, melakukan pembunuhan, berdusta karena itu akan menghalangi untuk menyatu dengan tuhan.”

3.2 Saran
Diharapkan kedepannya nanti warga Indonesia dapat berhenti meminum minuman keras karena minuman keras sudah terbukti dapat merusak kesehatan. Minuman keras sebaiknya tidak digunakan oleh masyarat luas. Minuman keras sumber kehancuran, jaga diri sendiri dan orang disekitar anda dari bahaya minuman keras.










5
DAFTAR PUSTAKA






 


 

 














6

1 komentar: