Selasa, 27 Agustus 2013

TUGAS ASUHAN KEBIDANAN ASKEB I



Nama   : Cindy Ulziana Puspita
NIM    : 12-700-0054

1.   1.    Pengertian 10 T dalam Pelayanan Standart Kebidanan.
Dalam melaksanakan pelayanan Antenatal Care, ada sepuluh standar pelayanan yang harus dilakukan oleh bidan atau tenaga kesehatan yang dikenal dengan 10 T. Pelayanan atau asuhan standar minimal 10 T adalah sebagai berikut (Depkes RI, 2009) :
1. Timbang berat badan dan ukur tinggi badan
2. Pemeriksaan tekanan darah
3. Nilai status gizi (ukur lingkar lengan atas)
4. Pemeriksaan puncak rahim (tinggi fundus uteri)
5. Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin (DJJ)
6. Skrining status imunisasi Tetanus dan berikan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bila diperlukan.
7. Pemberian Tablet zat besi minimal 90 tablet selama kehamilan
8. Test laboratorium (rutin dan khusus)
9. Tatalaksana kasus
10. Temu wicara (konseling), termasuk Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) serta KB paska persalinan
2.2.       Berapa kali pemberian imunisasi TT secara lengkap?
No
TT
Interval
Lama perlindungan
1
I
Suntikan pertama
4 minggu
2
II
4 minggu setelah suntikan  pertama
bulan
3
III
6 bulan setelah suntikan kedua
tahun
4
IV
tahun dari suntikan ke -3
5 tanun
5
V
tahun dari suntikan ke -4
25 tahun


3.  3. Ruang lingkup praktik kebidanan menurut permenkes 2009 tahun 2002
Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan
Merupakan revisi dari Permenkes No. 572/VI/1996. Dengan adanyaKepmenkes 900, Permenkes 572 dinyatakan sudah tidak berlaku.



Terdiri atas11 Bab 47 Pasal, yaitu:
1.      Bab I Ketentuan Umum (pasal 1)
2.      Bab II Pelaporan dan Registrasi (pasal 2-7)
3.      Bab III Masa Bakti (pasal 8)
4.      Bab IV Perizinan (pasal 9-13)
5.      Bab V Praktik Bidan (pasal 14-26)
6.      Bab VI Pencatatan dan Pelaporan (pasal 27)
7.      Bab VII Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan dan Mencabut IzinPraktik (pasal 28-30)
8.      Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan (pasal 31-41)
9.      Bab IX Sanksi (pasal 42-44)
10.  Bab X Ketentuan Peralihan (pasal 45)
11.  Bab XI Ketentuan Penutup (pasal 46-47)

Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi, dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan memampuanya. Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktik harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta berdasarkan standart profesi.Pencapaian kemampuang bidan sesuai dengan KepMenKes no 900/2002 tidaklah mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini mengandung tuntutan akan kemampuan bidan sebagai tenaga professional dan mandiri. Selain mampu memberikan pertolongan kebidanan normal, bidan dituntut untuk kompeten dalam memberikan pertolongan kebidanan dengan penyulit. Pertolongan kebidanan dengan penyulit yang dimaksud di sini adalah pertolongan awal dan pertolongan menyeluruh ketika tidak ada tenaga kesehatan lain yang lebih berwenang / kompeten.

4.   4.    Apa yang di maksud dengan WCC?
Women centered care adalah istilah yang digunakan untuk filosofi asuhan maternitas yang member prioritas pada keinginan dan kebutuhan pengguna, dan menekan pentingnya informed choice, kontinuitas perawatan, keterlibatan pengguna, efektivitas klinis, respon dan aksesibititas. Women centered care untuk kehamilan harus cukup fleksibel untuk mengatasi berbagai pengalaman perempuan di seluruh dunia, meliputi berbagai kondisi medis, bahaya dan struktur keluarga. Hal ini juga harus mencakup perempuan yang memilih untuk tidak menginginkan kehamilan atau mengalami keguguran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar