Nama : Cindy
Ulziana Puspita
NIM :
12-700-0054
1. 1. Pengertian
10 T dalam Pelayanan Standart Kebidanan.
Dalam melaksanakan pelayanan Antenatal Care, ada sepuluh
standar pelayanan yang harus dilakukan oleh bidan atau tenaga kesehatan yang
dikenal dengan 10 T. Pelayanan atau asuhan standar minimal 10 T adalah sebagai
berikut (Depkes RI, 2009) :
1. Timbang berat badan dan ukur tinggi badan
2. Pemeriksaan tekanan darah
3. Nilai status gizi (ukur lingkar lengan atas)
4. Pemeriksaan puncak rahim (tinggi fundus uteri)
5. Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin (DJJ)
6. Skrining status imunisasi Tetanus dan berikan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bila diperlukan.
7. Pemberian Tablet zat besi minimal 90 tablet selama kehamilan
8. Test laboratorium (rutin dan khusus)
9. Tatalaksana kasus
10. Temu wicara (konseling), termasuk Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) serta KB paska persalinan
1. Timbang berat badan dan ukur tinggi badan
2. Pemeriksaan tekanan darah
3. Nilai status gizi (ukur lingkar lengan atas)
4. Pemeriksaan puncak rahim (tinggi fundus uteri)
5. Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin (DJJ)
6. Skrining status imunisasi Tetanus dan berikan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bila diperlukan.
7. Pemberian Tablet zat besi minimal 90 tablet selama kehamilan
8. Test laboratorium (rutin dan khusus)
9. Tatalaksana kasus
10. Temu wicara (konseling), termasuk Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) serta KB paska persalinan
2.2. Berapa
kali pemberian imunisasi TT secara lengkap?
No
|
TT
|
Interval
|
Lama perlindungan
|
1
|
I
|
Suntikan pertama
|
4 minggu
|
2
|
II
|
4 minggu setelah suntikan
pertama
|
6 bulan
|
3
|
III
|
6 bulan setelah suntikan kedua
|
1 tahun
|
4
|
IV
|
1 tahun dari suntikan ke -3
|
5 tanun
|
5
|
V
|
1 tahun dari suntikan ke -4
|
25 tahun
|
|
3. 3. Ruang
lingkup praktik kebidanan menurut permenkes 2009 tahun 2002
Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi
dan Praktek Bidan
Merupakan revisi dari Permenkes No. 572/VI/1996. Dengan adanyaKepmenkes 900, Permenkes 572 dinyatakan sudah tidak berlaku.
Terdiri atas11 Bab 47 Pasal, yaitu:
1.
Bab I Ketentuan Umum (pasal 1)
2.
Bab II Pelaporan dan Registrasi
(pasal 2-7)
3.
Bab III Masa Bakti (pasal 8)
4.
Bab IV Perizinan (pasal 9-13)
5.
Bab V Praktik Bidan (pasal 14-26)
6.
Bab VI Pencatatan dan Pelaporan
(pasal 27)
7.
Bab VII Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan dan Mencabut IzinPraktik (pasal 28-30)
8.
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
(pasal 31-41)
9.
Bab IX Sanksi (pasal 42-44)
10.
Bab X Ketentuan Peralihan (pasal 45)
11.
Bab XI Ketentuan Penutup
(pasal 46-47)
Dalam melaksanakan tugasnya, bidan
melakukan kolaborasi, konsultasi, dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien,
kewenangan dan memampuanya. Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang
pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Dalam aturan
tersebut juga ditegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktik harus sesuai
dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta berdasarkan standart
profesi.Pencapaian kemampuang bidan sesuai dengan KepMenKes no 900/2002
tidaklah mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini
mengandung tuntutan akan kemampuan bidan sebagai tenaga professional dan
mandiri. Selain mampu memberikan pertolongan kebidanan normal, bidan dituntut
untuk kompeten dalam memberikan pertolongan kebidanan dengan penyulit.
Pertolongan kebidanan dengan penyulit yang dimaksud di sini adalah pertolongan
awal dan pertolongan menyeluruh ketika tidak ada tenaga kesehatan lain yang
lebih berwenang / kompeten.
4. 4. Apa
yang di maksud dengan WCC?
Women
centered care adalah istilah yang digunakan untuk filosofi asuhan maternitas
yang member prioritas pada keinginan dan kebutuhan pengguna, dan menekan
pentingnya informed choice, kontinuitas perawatan, keterlibatan pengguna,
efektivitas klinis, respon dan aksesibititas. Women centered care untuk
kehamilan harus cukup fleksibel untuk mengatasi berbagai pengalaman perempuan
di seluruh dunia, meliputi berbagai kondisi medis, bahaya dan struktur
keluarga. Hal ini juga harus mencakup perempuan yang memilih untuk tidak
menginginkan kehamilan atau mengalami keguguran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar